> >

Pertamina Telusuri Surat Pernyataan Tidak Menggugat yang Didapat Korban Kebakaran Depo Plumpang

Peristiwa | 8 Maret 2023, 06:00 WIB
Sejumlah warga berada di dekat permukiman penduduk yang hangus terbakar akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Belasan warga dilaporkan menjadi korban jiwa dalam peristiwa itu. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) bakal menelusuri pihak yang menyodorkan surat pernyataan tidak menggugat Pertamina dengan imbalan uang santunan Rp10 juta. 

Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Bagian Barat Deny Djukardi menyatakan akan menelusuri surat yang didapat keluarga korban tersebut.

Pihaknya bakal mengonfirmasi ke jajaran Pertamina Plumpang maupun ke tim yang ada di lapangan, baik yang ada di lokasi kebakaran dan tim yang bersiaga di rumah sakit, terkait adanya surat pernyataan tidak menuntut Pertamina dan santunan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Plumpang, Pertamina Janji Evaluasi Seluruh Aset Vital Pastikan Masyarakat Aman

Menurutnya saat ini tim masih mendata ahli waris yang menjadi korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang. 

"Kami akan meminta konfirmasi dengan tim kami di Plumpang, karena kami masih mendata masing-masing korban dan ahli waris," ujar Deny kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang diminta untuk tidak menggugat Pertamina. 

Hal itu setelah salah satu keluarga korban menandatangani surat pernyataan agar keluarga korban kebakaran tidak melayangkan gugatan kepada Pertamina dengan imbalan uang santunan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Mana yang Harus Pindah? Ini Pro-Kontra Relokasi Permukiman Penduduk & Depo Pertamina Plumpang!

Rohma keluarga Iriana, korban meninggal kebakaran Depo Plumpang menjelaskan, saat berada di rumah sakit Polri ada pihak yang mengaku dari Pertamina menyodorkan sejumlah surat.

Menurut Rohma surat tersebut ditanda tangani saat mengambil jenazah orangtuanya, Iriana (61), yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang di RS Polri, Kramat Jati pada Minggu (5/3/2023).

Rohma mengaku pihaknya tidak membaca lebih lanjut surat tersebut lantaran masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan orangtuanya. 

Namun saat tiba di rumah, usai pemakaman Iriana, keluarga terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersetbut yang menyatakan keluarga menerima uang santunan sebesar Rp10 juta, dengan tidak boleh ada gugatan ke Pertamina ke depannya.

Baca Juga: Pencarian Korban Berhenti, Petugas Turunkan Alat Berat untuk Bersihkan Puing Bekas Kebakaran

Rohma menyatakan keluarga korban sangat kecewa dengan tindakan tersebut lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka. 

Iriana, wanita berumur 61 tahun menjadi satu dari puluhan korban jiwa kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang. 

Keluarga telah memakamkan Iriana di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Minggu sore (5/3/2023).

Adapun peristiwa kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.11 WIB. Belasan orang dilaporkan meninggal dunia, serta puluhan mengalami luka bakar.

 

Tak hanya itu, musibah kebakaran depo merembet hingga ke pemukiman warga sekitar yang menyebabkan ratusan warga mengungsi. Belum diketahui secara pasti penyebab dari kebakaran tersebut.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU