> >

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Wamenkumham: Belum Inkrah Kita Tak Bisa Komentar

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 15:06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan tahapan Pemilu 2024 belum inkrah. (Sumber: Kompastv/Ant)

 

Dalam putusan untuk gugatan yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Sikapi Putusan PN Jakpus, Wapres Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU