> >

PDIP Respons Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Instruksi Bu Mega, Tolak

Politik | 3 Maret 2023, 08:47 WIB

Hasto menganggap Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

"PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu," kata dia.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Karena faktor itulah, lanjut Hasto, pihaknya setuju sikap KPU untuk memutuskan banding dan disebut sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

Instruksi Megawati Soekarnoputri, kata dia, juga sangat jelas terkait penolakan tunda pemilu 2024. 

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto.

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3) kemarin.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU