Terbongkar! Mario Rencanakan Penganiayaan David Sejak Januari, Dieksekusi 20 Februari 2023
Kriminal | 3 Maret 2023, 07:20 WIBDirektur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Kombes Hengki.
Baca Juga: Isi Chat Terakhir David dan Pacar Mario: Maksa Datang, Brimob Dibawa-bawa Jika Tak Ditemui
Lebih lanjut, Kombes Hengki mengatakan, dari bukti digital itu diketahui bahwa ada perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario berinisial AG (15).
“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.
Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy
Di kasus ini, Mario Dandy Satriyo kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka lain, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara pacar Mario Dandy dengan inisial AG dinaikkan statusnya dari saksi jadi pelaku penganiayaan David.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV