> >

Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Pelat Bodong

Kriminal | 3 Maret 2023, 06:47 WIB
Mario Dandy (kiri) anak eks pejabat Ditjen Pajak bersama mobil mewah Rubicon. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satryo, salah satu tersangka penganiayaan David, dibayangi hukuman lebih berat dengan adanya ancaman 12 tahun penjara.

Salah satunya terkait penggunaan pelat palsu di mobil mewah Rubicon yang dikendarai saat peristiwa itu terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. 

Hal itu diutarakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Ka Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan penggunaan pelat palsu Mario Dandy dapat memperberat hukumannya. 

Menurut Irjen Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman.

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/3/2023) malam dilansir Antara. 

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Firman mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya saja  diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Namun, jika ditambah dilakukan dengan digunakan untuk tindak kejahatan, maka bisa berlapis. 

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Irjen Firman.

Adapun kasus anak pejabat aniaya putra petinggi Ansor ini kini dipegang langsung Polda Metro Jaya. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU