> >

Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan

Hukum | 3 Maret 2023, 05:20 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Pelat nomor polisi mobil merek Jeep Rubicon tersebut semula menggunakan B 120 DEN. Padahal, aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil tersebut. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Baca Juga: Shane Sebut Mario Cerita Pacarnya AG Diduga Dilecehkan oleh David, Disebutkan dalam BAP

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.

 

Adapun polisi telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kedua orang tersebut yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

Namun belakangan, kasus penganiayaan terhadap David tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Setelah itu, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kekasih Mario berinisial AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk Mario disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mario Disebut Paksa Shane Lukas Ikut Temui David, Bilang Ingin Interogasi tapi Malah Aniaya Korban

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU