> >

Mantan Ketua MK Tanggapi Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024: Bukan Kewenangan PN!

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:05 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU. (Sumber: KOMPAS.com/Sabrina Asril)

Singkatnya, Hamdan Zoelva menegaskan PN tidak memiliki kewenangan memutuskan masalah sengketa pemilu. 

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," tegas pria 60 tahun yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Baca Juga: KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU