> >

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekjen DPP PKS Zainudin Paru menanggapi gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zainudin Paru berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah salah satu bentuk perbuatan melawan melawan hukum

“Gugatan yg diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun tidak demikian dengan Partai lain,” kata Zainudin dalam pesan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Dia juga menilai, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat salah alamat. Pasalnya, Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

Berkaitan dengan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda pemilu 2024, Zainudin menegaskan bahwa tahapan pemilu tidak dapat diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.

Baca Juga: Putusan Lengkap PN Jakpus yang Memerintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024

Zainudin menegaskan, putusan dari PN Jakarta Pusat tidak akan menghalangi KPU untuk menjalankan tugasnya sehingga pemilu bisa digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tgl 14 Februari 2024,” pungkas dia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU