> >

Survei LSI: 50,9 Persen Responden Menyatakan Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Hukum | 1 Maret 2023, 18:31 WIB

 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 50,9% responden dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga: Survei LSI: 75,9 Persen Responden Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Artinya, mayoritas masyarakat setuju dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"27,4% responden menyatakan penjara seumur hidup, 2,3% responden penjara 20 tahun, 0,8% penjara 10 tahun, 0,6% penjara 5 tahun, 1,7% lainnya dan 16,2% menjawab tidak tahu," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam pemaparannya secara daring, Rabu (1/3/2023). 

Selain itu, dalam survei ini juga menunjukkan sikap masyarakat terkait vonis kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Survei itu menghasilkan 27,1% responden menganggap Putri pantas dipenjara seumur hidup dan 22 persen lainnya menilai hukuman yang pantas adalah penjara selama 20 tahun seperti putusan hakim. 

"Jadi ini memang tampaknya memang keputusan hakim itu mungkin memerhatikan bagaimana penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," kata Djayadi. 

Sementara, untuk vonis Richard Eliezer yang dijatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya ada 4,6% yang setuju dengan keputusan hakim tersebut. 

Berdasarkan hasil survei, 26,9% responden menilai Richard pantas dihukum 5 tahun penjara, dan 14,5% menganggap Richard layak dipenjara 10 tahun. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU