> >

Eksekusi Terpidana Mati Harus Ditunda karena Aturan Baru KUHP, Ini Kata Wamenkumham

Hukum | 1 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati. Eksekusi hukuman terpidana mati yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus ditunda berdasarkan aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (28/2/2023). (Sumber: Pixabay)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Eksekusi hukuman terpidana mati yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus ditunda berdasarkan aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Harus dilakukan postpone, penundaan,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, Selasa (28/2/2023), dalam kegiatan sosialisasi KUHP di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh dilansir dari Kompas.id.

Pasalnya, di dalam KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu, ada aturan baru terkait pemberlakuan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. 

”Meskipun pasal percobaan 10 tahun untuk terpidana mati yang di KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, apa pun untuk terpidana, tersangka dan terdakwa harus diuntungkan dari aturan baru itu," jelas Eddy.

Dengan adanya ketentuan masa percobaan selama 10 tahun tersebut, maka para terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap akan dievaluasi.

Para terpidana mati akan diperiksa apakah berkelakuan baik ataukah tidak. 

”Kalau baik, pidananya akan dikurangi menjadi hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Apakah Seorang Terpidana Mati Bisa Langsung Dieksekusi?| SINAU

Pemberlakuan aturan yang menguntungkan bagi para terpidana mati tersebut sesuai dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Aturan tersebut menerangkan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, dan terpidana harus diuntungkan dari UU tersebut.

Meskipun kewenangan eksekusi ada di tangan Jaksa Agung, Wamenkumham yakin bahwa peluang untuk melakukan eksekusi tersebut relatif kecil. 

Dalam kurun waktu tiga tahun mendatang, pemerintah harus menyiapkan banyak peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari KUHP. 

Salah satu yang diamanatkan secara khusus oleh Pasal 102 KUHP adalah pembentukan undang-undang yang mengatur tentang pidana mati dan tata cara pelaksanaannya. 

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Sebenarnya Bagaimana Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia?| SINAU

Hingga saat ini, Kemenkumham belum menunjuk tim penyusun RUU Hukuman Mati. Meskipun demikian, Eddy memastikan bahwa undang-undang tersebut akan selesai dibentuk pada 2026 saat KUHP berlaku.

”Kita harus berbicara dengan DPR, tetapi sudah barang tentu kita akan mendengar dari MA seperti apa, Jaksa Agung seperti apa. Karena eksekusi terpidana mati itu dari Jaksa Agung selaku eksekutor,” ujar Eddy.

Hingga Desember 2022, terdapat 404 terpidana mati yang tersebar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia.

Salah satu terpidana mati yang menjadi sorotan publik belakangan ini ialah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, putusan atas terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak terpidana mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU