> >

KPK Buka-bukaan Modus Korupsi Pejabat Pajak: Negosiasi hingga Biaya WP Diringankan

Hukum | 1 Maret 2023, 07:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah modus korupsi yang kerap digunakan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya adalah melakukan negosiasi dengan wajib pajak (WP) dan menurunkan pajak yang akan dibayarkan.

Nantinya, pejabat DJP tersebut akan mendapatkan jatah untuk masing-masing pihak karena telah memangkas pemasukan negara. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia (wajib pajak) bayar 1.000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," tutur Alex, Selasa (28/2/2023) di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan Rp56,1 Miliar

Korupsi yang terjadi dalam sektor perpajakan, jelas Alexander dikarenakan perusahaan atau perorangan yang tak taat membayar pajak. Hal ini dimanfaatkan pejabat DJP untuk melakukan negosiasi kepada WP untuk menurunkan besaran pajak dan mendapatkan jatah.

 

Alexander juga mengatakan anggapan masyarakat terkait uang pajak yang mereka bayarkan dikorupsi oleh Dirjen Pajak tidak benar. Pasalnya, pajak disetorkan melalui perbankan.

"Kalau masyarakat ngomong, 'uang pajak saya dikorupsi oleh Dirjen Pajak', bukan. Kawan-kawan yang bayar pajak itu memangnya setor di Dirjen Pajak? Bukan. Langsung lewat perbankan," ujarnya.

Pejabat DJP tak bisa korupsi jika masyarakat patuh pajak

Alexander menekankan tindak pidana korupsi di DJP terjadi karena wajib pajak tak patuh dalam urusan perpajakan.

Ia menilai jika wajib pajak membayar tanggungannya sesuai waktu hingga besaran maka pejabat tak bisa melakukan korupsi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU