> >

Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri

Update | 28 Februari 2023, 10:23 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kini berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat namun dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Selasa (28/2/2023).

"Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Selasa (28/2) dilansir dari Antara.

Penitipan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, kata Rika, mengikuti rekomendasi dari LPSK yang mempertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata Rika.

Kemarin, Senin (27/2) Bharada E telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjalankan eksekusi putusan pidana dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terpidana yang divonis satu tahun enam bulan itu lantas menjalankan pemeriksaan kesehatan dan asesmen sebagai bagian dari pendaftaran atau registrasi di Lapas Salemba. 

Baca Juga: Bharada Eliezer Ditempatkan di Kamar Khusus Lapas Salemba, Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan

Bharada E yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu pun resmi menyandang status sebagai warga binaan Lapas Salemba setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Usai proses administrasi selesai, Bharada E kembali dibawa ke Rutan Bareskrim Polri pada Senin malam. Pemindahan Bharada E itu dikawal oleh petugas kepolisian dari Polres Jakarta Pusat, LPSK, Ditjenpas, dan Lapas Salemba.

Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Bharada E selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU