> >

Jubir Sebut Pencabutan Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Umrah Kewenangan Imigrasi

Sosial | 27 Februari 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi paspor. Pencabutan syarat penggunaan rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pencabutan syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam siaran pers, Senin (27/2/2023).

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya," kata Anna Hasbie dalam siaran pers, Senin (27/2/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut Anna, sejak dulu Kemenag tidak ada upaya untuk mempersulit penerbitan paspor umrah.

Dia berharap, dicabutnya syarat rekomendasi bisa memudahkan jemaah yang berangkat umrah.

Baca Juga: Sejak Januari 2023 BPJPH Kemenag Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal untuk 38.480 Produk

"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Anna.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Anna menyebut, pada awal Maret 2017, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Saat itu, lanjut Anna, Kemenag diminta memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang persyaratan tambahan tersebut, agar mereka bisa menindaklanjutinya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU