> >

Klarifikasi Kekayaan Rp 56,1 Miliar, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Rabu Besok

Hukum | 27 Februari 2023, 15:51 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan dimintai kelarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023) besok.

Klarifikasi ini dilakukan terhadap laporan harta kekayaan Rafael Alun yang sekitar Rp56,1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Inilah Rincian Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang Mencapai Rp 56 Miliar!

Rafael Alun di DJP terakhir kali menjabat sebagai pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Pimpinan KPK memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Isnaini untuk mengklarifikasi harta Rafael. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bahkan menyebut agar Isnaini juga mendatangi langsung Rafael jika hal tersebut diperlukan.

“Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi, Jumat (24/2).

 

Kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun sebesar Rp56,1 miliar menjadi perhatian setelah anaknya Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Mario terbilang aktif mengunggah video saat mengendarai Moge di media sosial. Kendaraan Rubicon yang dipakai oleh Mario pun dipersoalkan lantaran pelatnya diubah selama proses penyelidikan kasus penganiayaan tersebut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU