> >

ICW Desak MK Putuskan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Narapidana Korupsi yang Ingin Nyaleg DPD

Hukum | 27 Februari 2023, 14:10 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Senin (27/2/2023).

“Apabila tata hukum Indonesia ingin konsisten dan menjamin kepastian hukum, sudah sepatutnya regulasi terkait pencalonan anggota DPD juga memberikan pembatasan bagi mantan narapidana korupsi layaknya yang sudah berlaku bagi calon anggota DPR dan kepala daerah,” ujar Kurnia Ramadhana.

Selain itu, kata Kurnia, ICW juga mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang pemilu dengan memasukkan substansi putusan MK terkait masa jeda waktu bagi mantan terpidana korupsi jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Urgensi untuk memastikan DPD RI diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih menjadi hal penting,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, setidaknya ada dua alasan yang mendasari perlunya rekam jejak bersih calon anggota legislatif.

Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho

“Pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya. Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum,” ucap Kurnia.

“Dua, kewenangan lembaga yang cukup besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.”

Sebagaimana diketahui, konstitusi menyebutkan bahwa DPD RI dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan UU.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU