> >

Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Hukum | 24 Februari 2023, 21:36 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Chuck Putranto divonis dengan pidana penjara selama satu (1) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Majelis hakim menilai Chuck Putranto terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusan, Jumat malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kepada Chuck Putranto.

Hakim menilai Chuck terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Chuck Putranto dihukum dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto Jalani Sidang Vonis

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Chuck Putranto.

Hal memberatkan perbuatan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini telah mencoreng nama baik Polri.

"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan," tegas hakim.

Sedangkan hal meringankan yakni Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.

Kemudian, terdakwa masih mempunyai tanggungan dan mengaku belum pernah dihukum.

 

Adapun dalam perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo telah dipidana dengan hukuman mati. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis dengan masing-masing 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Sementara Baiquni Wibowo telah dijatuhi hukuman dengan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sedangkan terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.

Baca Juga: Minta Bebas, Ini Sejumlah Poin Duplik yang Disampaikan Kuasa Hukum Chuck Putranto!

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU