> >

Bharada Richard Eliezer Harus Siap Ditempatkan di Yanma Polri, Kompolnas: Mudah Dimonitor Pimpinan

Hukum | 23 Februari 2023, 12:11 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

 

Jadi, ia pun mengerti kenapa pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (22/2/2023) kemarin, Polri akhirnya jatuhkan demosi 1 tahun dan mutasi Bharada E ke Yanma Polri. 

Sebab, setelahnya Richard Eliezer bisa jadi Brimob lagi dan kembali ke kesatuannya kembali sebelum kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini. 

"Dalam hal ni, sangat memahami hasil sidang kode etik profesi Polri, deng sanksi mutasi ke Yanma. Setelahnya bersangkutan sebagai anggota Brimob," tuturnya. 

Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Punya 2 Mahkota, Jadi Alasan Tidak Dipecat Polri di Sidang Etik

Sebelumnya, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J abu (22/2/2023) memutuskan, nasib Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Richard Eliezer juga ditempatkan di Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2). 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU