> >

Tiga Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Hari Ini: Ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Hukum | 23 Februari 2023, 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Hari ini, Kamis (23/2) ketiganya akan menghadapi sidang vonis kasus tersebut. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis untuk tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Kamis (23/2/2023).

Terdakwa yang akan menjalani sidang vonis perintangan penyidikan hari ini terdiri dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sidang rencananya akan digelar pada 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana ini, Hendra Kurniawan sengaja membuat sistem elektronik terganggu. Sehingga DVR-CCTV yang berada di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tak berfungsi semestinya.

Baca Juga: Jelang Eksekusi Richard Eliezer: Kejari Jaksel Siapkan Administrasi, Koordinasi dengan PN dan LPSK

Terdakwa Hendra dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam vonis etik ia yang pangkat terakhir Brigjen dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Sementara terdakwa Agus Nurpatria terbukti memberikan perintah kepada Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV pos sekuriti di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik dengan pangkat terakhir Kombes.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua dan Mantan Kabareskrim: Richard Lebih Aman Ditempatkan di Kampungnya

Sedangkan terdakwa Arif Rachman Arifin memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penghapusan data termasuk rekaman ketika Brigadir J masih hidup.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU