> >

Jelang Eksekusi Richard Eliezer: Kejari Jaksel Siapkan Administrasi, Koordinasi dengan PN dan LPSK

Hukum | 23 Februari 2023, 06:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/AntAprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan eksekusi penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan segera.

Sesuai dengan ketentuan hukum Richard Eliezer harus dimasukan ke lembaga pemasyarakatan setelah delapan hari putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang berarti jatuh pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC (justice collaborator),” kata Syarief Sulaeman, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hormati Putusan Sidang Etik Richard Eliezer, Kompolnas: Yang Bersangkutan Tentunya akan Diuji

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan batas masa pertimbangan vonis Richard Eliezer berakhir pada Rabu kemarin. Tak ada banding yang dilayangkan dari pihak Bharada E.

"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan batas untuk melakukan banding hingga pukul 24.00 WIB, Rabu. Jika tak ada banding yang diajukan jaksa atau pengacara maka vonis akan inkrah.

"Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Usai dibacakan vonis satu tahun enam bulan penjara, pihak Richard Eliezer hingga jaksa penuntut umum memang memutuskan tak mengajukan banding.

"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami juga tidak banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (16/2) silam.

Keputusan ini diambil jaksa karena putusan terhadap Bharada E dinilai telah mewujudkan rasa keadilan.

Adapun terkini, Eliezer pun kembali ke menjadi polisi setelah sidang etik memutuskannya tersebut. Selain itu Eliezer mendapatkan sanksi demosi 1 tahun dengan ditempatkan di Yanma Polri.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU