> >

Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun

Hukum | 22 Februari 2023, 18:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer didemosi 1 tahun. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Cs Tidak Hadir Langsung di Sidang Kode Etik Richard Eliezer

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU