> >

Pengamat Kepolisian Sebut Polri Tak Akan Pecat Bharada Eliezer, Tapi Ada Resiko Ini

Update | 22 Februari 2023, 15:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Bharada Eliezer Berseragam Dinas Lengkap Hadiri Sidang Kode Etik Profesi Polri, Begini Penampilannya

"Apalagi dalam situasi normal bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan."

Bahkan dalam perang pun, menurut Bambang, penembakan secara sengaja seperti yang dilakukan Bharada E itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

"Apalagi ini dalam kondisi normal."

Sementara itu, Bharada E tengah mengikuti sidang kode etik Polri siang ini, Rabu (22/2).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada delapan saksi dalam sidang kode etik Bharada E, termasuk Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Akan tetapi, Ramadhan menerangkan bahwa tiga orang tersebut tidak hadir secara langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E yang dilaksanakan di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Selain tiga orang itu, ada dua saksi lain yang juga tidak dapat hadir secara langsung dalam sidang etik Bharada E karena sakit, yakni Iptu JA dan Kombes MBP.

Baca Juga: Breaking News: Bharada Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Siang Ini, 8 Saksi akan Dihadirkan

Oleh karena itu, hanya tiga orang saksi yang hadir secara langsung dalam sidang KEPP Bharada E, yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi, yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang KKEP ada tiga, sisanya dibacakan," jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Sebelumnya, Bharada E telah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2) lalu.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU