> >

Soal Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Kantongi Petunjuk Tersangka Baru

Peristiwa | 21 Februari 2023, 21:10 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memiliki petunjuk mengenai dugaan adanya pelaku lain. Ali Fikri mengatakan, pelaku lain ini diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

“KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,” kata Ali kepada Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM: Kau Catat, NKRI Harga Mati!

“Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE,” sambungnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka.

Rijantono diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK juga memiliki dugaan bahwa Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang mana jumlahan diduga mencapai miliaran rupiah.

Namun dugaan ini masih didalami KPK sehingga belum diketahui pihak-pihak pemberi gratifikasi.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Soal Surat 'Tagih Janji' Lukas Enembe: Tidak Pernah Ada Janji Satu Kata pun

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU