> >

Penyidik Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo, 2 di Antaranya Direktur

Hukum | 21 Februari 2023, 20:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemen Kominfo Tahun 2020-2022.

Adapun delapan orang saksi tersebut yakni ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO.

Lalu YS selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa dan DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network. 

Selain itu ada pula Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BEA dan Account Manager PT ZTE Indonesia berinisial MWD.

Kemudian pegawai Money Changer PT Karya Utama berinisial RA serta JS dan MY selaku pihak swasta.

Baca Juga: Dicecar 51 Pertanyaan, Johnny G Plate Siap Bila Dipanggil Lagi Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS 4G!

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," ujar Ketut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemen Kominfo diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan itu.

Dalam kasus korupsi ini, kejaksaan telah menetapkan lima orang menjadi tersangka.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU