> >

Pengacara Bharada Eliezer Terima Surat Perjanjian Perpanjangan Justice Collaborator dari LPSK

Update | 21 Februari 2023, 14:04 WIB
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan telah menerima surat perjanjian perpanjang LPSK dengan kliennya, Selasa (21/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya telah mendapatkan salinan perjanjian perpanjangan status justice collaborator kliennya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (21/2/2023).

"Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Eliezer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau terlindung dari LPSK," ujarnya melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).

Ia menerangkan, pihaknya akan sering menjalin komunikasi dengan LPSK.

"Kedepannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kami harap semua proses berjalan lancar," imbuhnya.

Bharada Eliezer ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjalani sidang vonis, Rabu (15/2).

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Bharada Eliezer Masih Mungkin Jadi Anggota Polri, Begini Saran untuk Kapolri

Hakim, melalui vonisnya, juga menyatakan alasan status saksi pelaku disematkan kepada Bharada E.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," terang hakim.

Sebelumnya, LPSK telah mengeluarkan surat perjanjian dan penetapan justice collaborator kepada Bharada Eliezer pada Agustus 2022 yang berlaku selama enam bulan. 

Berdasarkan surat tersebut, perjanjian LPSK dengan Bharada E berakhir pada bulan Februari 2023 ini.

Oleh karena itu, LPSK kembali memperpanjang perjanjian dengan Bharada E sebagai justice collaborator.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap seorang justice collaborator sampai aman dan terlepas dari segala ancaman.

Baca Juga: Usai Bebas, Richard Eliezer Bisa Kerja di LPSK sebagai Polisi Jika Diizinkan Kapolri

Ia menerangkan, LPSK akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tak diinginkan.

"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," ujar Susi, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Antara.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas TV, Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ia membongkar skenario Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa terbunuhnya Brigadir J karena terjadi peristiwa saling tembak dengan dirinya. Padahal, yang terjadi sesungguhnya ialah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J yang tak membawa senjata.

Kasus ini menyeret lima orang yang terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Selain itu, sejumlah personel polisi juga tersangkut kasus perintangan penyidikan karena mengikuti skenario Sambo.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU