> >

Sejak Januari 2023 BPJPH Kemenag Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal untuk 38.480 Produk

Agama | 20 Februari 2023, 16:31 WIB
Ketua BPJPH Kemenag Aqil Irham menyebut Sepanjang Januari 2023 hingga kini, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH). (Sumber: kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Sepanjang Januari 2023 hingga kini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH).

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (20/2/2023).

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.

Kepada pemilik usaha yang produknya telah mengantongi sertifikat halal, Aqil mempersilakan mereka untuk memasang label Halal Indonesia.

Baca Juga: Sempat Kontroversial, MUI Umumkan Produk Mixue Halal dan Suci

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya.

Aqil juga mengingatkan para penyelia halal harus objektiv dan berintegritas, guna menjaga kualitas produk halal.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU