> >

Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan

Update | 20 Februari 2023, 11:09 WIB
Dua saksi, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang (kemeja putih) dan Muhamad Nasir alias Daeng (kemeja biru) memberikan keterangan di sidang kasus narkotika Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Sumbernya pertama dibilang dari dia (Kasranto) belum ada, cuman setelah pulang beli tanggal 9 Oktober itu dia mengatakan 'ini punya jenderal bintang dua' begitu saja Yang Mulia," tegas Janto kepada majelis hakim, Senin (20/2).

Di sisi lain, Nasir alias Daeng mengaku pertama kali bertemu dengan Janto di Kampung Bahari, Jakarta Utara saat sama-sama memakai sabu.

Baca Juga: Sidang Pembuktian Teddy Minahasa Diwarnai Debat Sengit Hotman Paris dengan JPU

"Saudara Janto tidak ada menghubungi atau apa, kami hanya bertemu di Kampung Bahari saat itu sedang 'makai' (konsumsi narkoba) aja Yang Mulia," ungkapnya.

"Jadi dia menawarkan ke saya 'kalau memang ada yang mau beli sabu, kasih tau saya' gitu Yang Mulia," imbuhnya seraya menirukan perkataan Janto.

Kasus narkotika di Jakarta Utara ini menyeret sebelas orang, termasuk Teddy Minahasa. Petinggi Polri itu didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Sepuluh orang lain yang menjadi tersangka ialah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy Minahasa dan sepuluh orang itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU