> >

Pengamat Kepolisian Sebut Karier Bharada Eliezer Sudah Selesai, Ini Sebabnya

Hukum | 20 Februari 2023, 10:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa karir Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah selesai usai divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Pernyataan Bambang tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Kalau merujuk PP Nomor 1 Tahun 2003, ini karir Eliezer di kepolisian sudah selesai, karena putusan pengadilan tentunya putusan yang paling tinggi," kata Bambang di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Selain putusan pengadilan, pertimbangan pejabat kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, menurut Bambang juga tidak akan bertolak belakang dengan putusan pengadilan.

Sebab, menurut dia, kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang harus tetap tegak lurus pada aturan. 

Baca Juga: Kompolnas Nilai Bharada Eliezer Masih Mungkin Jadi Anggota Polri, Begini Saran untuk Kapolri

Bambang tidak menampik adanya peran besar Eliezer dalam mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Akan tetapi, meski memiliki peran penting dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, Bambang menyatakan bahwa tidak ada kepentingan mendesak atau urgensi bagi kepolisian untuk menarik kembali Bharada Eliezer.

"Di sisi kepolisian sendiri sebenarnya tidak ada urgensi untuk mengembalikan Eliezer ini untuk menjadi anggota kepolisian," ucapnya.

"Apa sih urgensinya Eliezer ini masuk di kepolisian? Karena di level Bharada ini masih sangat banyak anggota yang lain," ucapnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU