> >

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Ini Perannya

Hukum | 17 Februari 2023, 15:20 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tersangka baru berasal dari pihak swasta. Adapun perannya diduga sebagai pemberi suap terhadap tersangka Hakim Yustisial di MA, Edy Wibowo (EW). 

"KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/2/2023).

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup.

Kendati demikian, Ali belum bersedia untuk menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka baru tersebut.

Dia hanya menegaskan, KPK akan terus mengembangkan informasi terkait perkara ini. Sebagai bentuk transparansi setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

 

"Data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA dan akan segera mengumumkan perkembangan penyidikan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tiba di KPK Terkait Suap di MA, Hercules Langsung Ancam Wartawan

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU