> >

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho

Hukum | 17 Februari 2023, 08:06 WIB
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho memberi pendapat vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis mati untuk perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tingkat pertama atau pengadilan negeri.

Lantas, kapankah Ferdy Sambo dieksekusi mati akan dilakukan?

Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, eksekusi Ferdy Sambo masih jauh waktunya untuk bisa terealisasi.

“Wah kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.

Meskipun, kata Albertina, untuk banding, kasasi, hingga PK jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

“Itu ada jangka waktunya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” kata Albertina.

Kepada Rosi, Albertina juga menyampaikan adanya peluang meringankan bagi Ferdy Sambo yang divonis mati jika KUHP baru diterapkan.

Dalam KUHP disebutkan, terpidana yang divonis mati jika berkelakukan baik maka besar peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Kalau kita membaca di Pasal 3, seinget saya di Pasal 3, itu jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian sudah berlaku peraturan undang-undang yang baru karena ada perubahan peraturan kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan,” kata Albertina.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU