> >

Punya Waktu 7 Hari, Kenapa Kejagung Putuskan Tak Banding Sehari Setelah Vonis Richard Eliezer?

Kompas petang | 16 Februari 2023, 19:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 18 bulan dari Majelis Hakim kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Keputusan tersebut diambil Kejagung sehari setelah vonis dijatuhkan. 

Jaksa sendiri sebenarnya punya waktu 7 hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, Kejagung memilih membuat keputusan sehari setelah vonis dengan tidak mengajukan banding. 

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihaknya memang tidak ingin berlama-lama untuk mengambil keputusan karena melihat antusiasme masyarakat yang puas dengan vonis kepada Richard Eliezer. 

"Begini, waktu 7 hari itu kan selang waktu untuk mengajukan atau memberikan pendapat kepada Majelis Hakim ya. Kalau waktunya cepat, kenapa harus kita perlambat? Itu yang kita lakukan," kata Ketut dalam program Kompas Petang, Kamis (16/2/2023). 

"Antusiasme masyarakat, aspirasi masyarakat yang terus berkembang jangan sampai menjadi opini yang justru akan negatif di institusi kami," lanjutnya. 

"Kami ingin dengan adanya penegakkan hukum yang sudah berjalan begitu terbuka dan transparan, kita sudah susah payah, ini cepat mendapatkan keputusan dari kami."

"Kalau kami sudah memberikan keputusan yang cepat, masyarakat menyambut baik dan mengakomodir, kenapa harus berlama-lama? Kami tidak ingin ini berlama-lama," ucapnya. 

Dalam sebuah perkara, jaksa biasanya akan melakukan banding apabila putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara tapi Majelis Hakim memutuskan memberikan vonis jauh lebih rendah daripada tuntutan yakni 18 bulan penjara. 

Baca Juga: Kejagung Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Sudah Inkracht?

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU