> >

Pemohon Amicus Curiae Nilai Vonis Richard Eliezer jadi Lompatan Besar untuk Peradilan Pidana

Kompas malam | 16 Februari 2023, 05:40 WIB
Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Suparman Marzuki yang juga alah satu pihak pemohon amicus curiae untuk Richard Eliezer di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis 1 tahun 6 bulan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer diyakini menjadi lompatan besar dalam peradilan pidana di Indonesia.

Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suparman Marzuki mengapresiasi vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer.

Suparman yang merupakan salah satu pihak pemohon amicus curiae menilai putusan hakim tersebut merupakan lompatan besar dalam dunia peradilan pidana di Tanah Air.

"Saya kira yang dilakukan majelis hakim adalah tindakan dan langkah besar bagi penegakan hukum pidana kita di masa yang akan datang," ujarnya saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Malam, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel

Suparman menjelaskan salah satu langkah besar yang diharapkan muncul dari putusan ini adalah akan banyak pihak yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu kasus.

Bahkan seseorang tersangka dan bukan pelaku utama akan bersedia menjadi justice collaborator atau JC dalam membuka kasus-kasus yang bersifat konspiratif. 

Menurutnya tanpa adanya JC suatu rangkaian perisiwa besar akan sulit untuk dibuka. 

"Terhadap peristiwa pembunuhan berencana Yosua ini bisa dikategorikan suatu kejahatan besar yang melibatkan orang besar, tanpa ada Eliezer sebagai JC maka perkara ini tidak terkuak," ujar Suparman.

Baca Juga: Pakar Hukum: Jika Merujuk Prosedur, JPU Bakal Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU