> >

Kata Mahfud saat Jaksa Dianggap Gagal dalam Kasus Brigadir J: yang Dibaca Hakim Itu Konstruksi JPU

Hukum | 16 Februari 2023, 05:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai adanya anggapan bahwa jaksa penuntut umum atau JPU gagal menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membantah jaksa telah gagal dalam menangani perkara tersebut. 

Menurut Mahfud, jaksa tidak bisa dianggap gagal menangani kasus itu hanya karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

"Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua, cara pembuktian dan lain sebagainya; cuma vonisnya yang beda," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/2/2023).

Baca Juga: Hakim Nilai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Richard Eliezer Adil, Ini Alasannya

Mahfud menilai penindakan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua oleh polisi, kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berjalan sangat baik.

"Ini sudah luar biasa, itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi, dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Apalagi hakimnya bagus sekali," ujarnya.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator

Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memvonis Richard Eliezer karena berhasil lepas dari tekanan.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ucapnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU