> >

Tuntutan 12 Tahun Richard Elizer Dipangkas Hakim Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Ini Sikap Kejaksaan Agung

Hukum | 15 Februari 2023, 16:52 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam pertimbangannya, Hakim hanya menyampaikan satu hal yang memberatkan dalam vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.

Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.

Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab denga korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono.

Sementara untuk hal meringankan, Hakim membeberkan setidaknya ada 5 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU