> >

Hakim Anggap Richard Eliezer Sudah Lalui Jalan Terjal Berisiko Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Hukum | 15 Februari 2023, 15:20 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah melewati jalan terjal berisiko demi mengungkap kebenaran dalam peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sehingga, hakim menilai Richard pantas dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Demikian hakim anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatannya sangat jahat, menyadari, menyesal, minta maaf kepada keluarga korban Yosua,” ucap Hakim Alimin.

“Selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran dan hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan.”

 

Maka menurut majelis hakim, adalah adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer ditentukan sebagaimana dalam amar putusan.

Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Menimbang bahwa selanjutnya mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan kemudian terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada di dalam tahanan,” ucap Hakim Alimin.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti, sebagaimana daftar barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU