> >

Richard Eliezer Divonis Ringan, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Putusan Hakim Sudah Adil dan Tepat

Update | 15 Februari 2023, 15:14 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini, Terdakwa Richard Eliezer divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkait hal itu, Kammaruddin mengatakan bahwa putusan hakim sudah adil.

"Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat," kata Kamaruddin seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Dia juga menyebut pihaknya memahami bahwa Richard Eliezer bukanlah dalang ataupun otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.

Keluarga korban, kata dia, mengerti bahwa Richard Eliezer terpaksa menembak Brigadir Yosua karena perintah atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo. 

"Saya memahami, Bharada Richard Eliezer itu terpaksa. Bukan kehendaknya,"

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindungi dia (Richard Eliezer)."

Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan pesan kepada masyarakat khususnya pendukung Richard Eliezer, untuk tetap tenang.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Penasihat Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Pasalnya, kata dia, keinginan agar hukuman Richard Eliezer diringankan telah dikabulkan majelis hakim.

"Pesan kita kepada para pendukung Bharada Eliezer, apa yang kalian inginkan telah tercapai, apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kita harap tenang," ujarnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, Richard Eliezer  tampak menahan tangis haru mendengar putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Baca Juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU