> >

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Penasihat Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Hukum | 15 Februari 2023, 14:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Elieze. Tim penasihat hukum RIchard Eliezer berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada kliennya.  (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Kami harapkan jaksa tidak ajukan banding," kata Ronny.

Dia pun mengharapkan jaksa dapat melihat rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Meski demikian, jika memang jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim, Ronny menyebut pihaknya akan menghormatinya. 

 "Ini (banding) adalah hak dari jaksa, tentunya kita hormati dan hargai," jelasnya. 

Sementara untuk pihaknya, Ronny menyebut telah menerima putusan hakim kepada Richard Eliezer.

"Terkait vonis 1 tahun 6 bulan (Richard Eliezer), kami dari tim penasihat hukum terima," kata dia.

Tak hanya tim penasihat hukum, Ronny juga menyebut Richard Eliezer juga telah ikhlas dan menerima vonis tersebut.

"Dan kita lihat tadi putusan majelis hakim, sesuai keinginan Ichad (Richard), dia ikhlas dan dia terima," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."

Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Richard dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan penuturan hakim, terdapat lima pertimbangan yang membuat Terdakwa Richard Eliezer  pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Antara lain, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J dan perbuatannya sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”

Sementara untuk pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Richard Eliezer, hakim hanya menyebutkan satu hal, yakni terdakwa  dianggap tidak menghargai hubungan perkawanannya yang terjalin baik dengan Brigadir Yosua. 

Baca Juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU