> >

Diduga Suap Rp840 Juta ke Dosen UIN, 8 Kades di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukum | 14 Februari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)

Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU