> >

Kuat Maruf Merasa Difitnah dan Dizalimi Hakim dengan Vonis 15 Tahun, Pastikan akan Banding

Hukum | 14 Februari 2023, 16:03 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat mengikuti persidangan. Ia merasa difitnah dan dizalimi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Vonis terhadap Kuat hari ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf pada 16 Januari 2023.

Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah bersalah melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Orangtua Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf, Ibunda Peluk Foto Brigadir J

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf. Pertama, sikap Kuat dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Kedua, Kuat tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, tindakan Kuat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Akan tetapi ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Kuat. Ia tak pernah melanggar hukum sebelumnya. 

Kuat juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Lalu, jaksa juga menilai Kuat tak memiliki motivasi pribadi atas kematian Brigadir J.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU