> >

Hakim: Kuat Maruf Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

Hukum | 14 Februari 2023, 12:52 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat mengikuti persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

“Maksud formasi yang demikian bukanlah tanpa alasan akan tetapi adalah untuk mencegah jangan sampai ada ruang sedikit pun bagi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melarikan diri.”

Sebagaimana fakta sidang, Ferdy Sambo langsung memegang tengkuk Brigadir J sesaat setelah ajudannya tersebut masuk ke dalam ruang tengah.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mendorong Brigadir J ke depan untuk kemudian berposisi saling berhadapan.

Sehingga, kata Hakim Morgan, posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhadapan langsung dengan mereka berempat Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding

“Ferdy Sambo memerintahkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah terdesak itu untuk jongkok, korban setengah jongkok seraya mengangkat kedua tangannya yang disertai ketakutan mundur sedikit dan bertanya apa yang terjadi,” ucap Morgan Simanjuntak.

“Ketika itu juga Ferdy sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengatakan woi tembak, tembak, tembak kau tembak cepat. Richard Eliezer menembak sebanyak 3-4 kali dengan senjata Glock 17 korban mengerang kesakitan oleng dan terhempas ke lantai dengan posisi tertelungkup.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU