> >

Momen Keluarga Brigadir J Langsung Berpelukan saat Dengar Vonis Penjara 15 Tahun Kuat Maruf

Peristiwa | 14 Februari 2023, 12:37 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J langsung berpelukan saat mendengar vonis hakim 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak berpelukan dengan salah satu sanak saudaranya yang menyaksikan sidang vonis Kuat Maruf secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambil terus memegang foto almarhum Brigadir J yang mengenakan pakaian dinas Divpropam Polri, Rosti tampak merangkul pelukan perempuan di sampingnya yang tampaknya merupakan salah satu saudaranya atau bibi Brigadir J.

Mereka saling memeluk tepat setelah mendengar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap Kuat.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Wahyu dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Orang tua Brigadir J terlihat hadir di persidangan dan duduk di kursi terdepan di sisi peserta sidang. Mereka menyimak pembacaan vonis hakim atas Kuat sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB siang ini.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan ibu Brigadir J, Rosti tampak duduk bersebelahan. Di tengah pembacaan vonis hakim, Samuel beranjak dari kursinya dan digantikan oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Vonis terhadap Kuat hari ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf pada 16 Januari 2023.

 

Adapun hal memberatkan dalam vonis 15 tahun untuk Kuat Maruf yakni tidak sopan selama proses persidangan.

Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf tidak sopan selama proses persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan,” ucap Hakim Morgan Simanjuntak.

Tidak hanya itu, Hakim Morgan lebih lanjut mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya bagi Kuat Maruf adalah karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Kemudian, Hakim Morgan juga menyampaikan sikap Kuat Maruf yang tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu soal peristiwa sebagai pemberat dalam vonis.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” kata Hakim Morgan.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Hakim Morgan mengatakan Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Hakim Anggap Kuat Maruf Bentuk Formasi Berjaga kalau Brigadir J Melarikan Diri Saat Penembakan

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU