> >

Hal Memberatkan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tidak Sopan di Sidang dan Tak Menyesal

Hukum | 14 Februari 2023, 12:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf tidak sopan selama proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Morgan Simanjuntak sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam vonis 15 tahun untuk Kuat Maruf.

Pernyataan itu disampaikan Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan,” ucap Hakim Morgan Simanjuntak.

Tidak hanya itu, Hakim Morgan lebih lanjut mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya bagi Kuat Maruf adalah karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Kemudian, Hakim Morgan juga menyampaikan sikap Kuat Maruf yang tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu soal peristiwa sebagai pemberat dalam vonis.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” kata Hakim Morgan.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU