> >

Reaksi Polri usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 13 Februari 2023, 21:09 WIB
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Divhumas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Diketahui, Sambo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Terkait putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai.

"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Namun, Dedi enggan menanggapi hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.

Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi

Karena itu, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangannya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat.

Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal Polri terkait promosi jabatan maupun kepangkatan, agar kasus serupa seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo, tak terulang.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU