> >

Pertimbangan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara: Tidak Ada Hal Meringankan

Hukum | 13 Februari 2023, 19:59 WIB
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk vonis 20 tahun terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Hal meringankan, tidak ada,” ucap Alimin Ribut Sudjono.

Sementara hal-hal yang memberatkan, disampaikan Hakim Alimin, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam seharusnya menjadi teladan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ucap Alimin.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.

Tidak hanya itu, dalam Hakim Alimin juga menjabarkan jika Putri Candrawathi selama proses persidangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” lanjut Hakim Alimin.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan pemutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU