> >

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Hukum | 13 Februari 2023, 15:25 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

Dalam poin-poinnya, Hakim Wahyu sebelumnya mengatakan majelis hakim meyakini Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengguna senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diperkuat dengan fakta persidangan, yaitu ada perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo

Termasuk adanya pemberian uang dan handphone dari Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer setelah Brigadir J tewas.

Putusan hakim menguatkan tuntutan penuntut umum kepada Ferdy Sambo yang dibacakan pada persidangan 17 Januari 2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah jaksa.

Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri

Dalam tuntutannya, jaksa juga menekankan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU