> >

Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis

Hukum | 13 Februari 2023, 14:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh Ferdy Sambo, sudah terpenuhi.

Demikian disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Ikut Tembak Brigadir J

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Hakim Wahyu dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menjelaskan, perencanaan pebunuhan tersebut didasari oleh rasa sakit hati Sambo setelah mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi, mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, Putri pada saat berada di Magelang sempat menghubungi suaminya yang ketika itu sudah pulang ke Jakarta.

Melalui sambungan telepon, Putri menceritakan bahwa ajudannya, Brigadir J, telah bersikap kurang ajar terhadapnya.

Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

Atas dasar itulah, kata Hakim Wahyu, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard,” ujar Hakim Wahyu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU