> >

Pengacara: Kami Tak Temukan Bukti Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua

Hukum | 13 Februari 2023, 05:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Saat disinggung apakah hal tersebut dapat membuka peluang Putri untuk bebas dari jeratan hukum, Rasamala hanya menegaskan pihaknya tidak menemukan bukti terkait tudingan kliennya menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kami tidak menemukan satu bukti pun peran konkrit Putri Candrawathi dalam peristiwa yang didakwakan jaksa kaitannya dengan Pasal 340 dan 338 yang dituduhkan," tegasnya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan menghadapi vonis pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Keluarga Yosua Harap Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Putri Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU