> >

Bakal Hadir di Persidangan Vonis Sambo, Orangtua Yosua MintaTempat di Kiri Depan Ruang Sidang

Hukum | 12 Februari 2023, 11:58 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di program Dua Arah KOMPAS TV dengan tema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Orangtua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.

Martin Lukas Simanjuntak selaku anggota tim penasihat hukum keluarga Yosua mengatakan hal itu saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Martin, pihak keluarga, terutama ibu Yosua, Rosti Simanjuntak meminta satu tempat khusus di sebelah kiri depan ruang sidang.

“Keluarga terutama ibu Yosua hadir langsung dan minta satu tempat khusus sebelah kiri depan untuk keluarga yang tanggal 9 juli lalu menggemparkan rakyat Indonesia dengan tangisan,” imbuh, 

Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Hari Ini Gegana Sterilkan PN Jakarta Selatan: Antisipasi Ancaman Bom

Martin menyebut, pihak keluarga berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi.

Vonis pidana penjara selama 15 hingga 20 tahun, menurut dia cukup adil untuk korban maupun terdakwa.

“Keluarga berharap bisa lebih dari tuntutan dari tuntutan jaksa. Maksimal 20 tahun, atau adilnya 15-20 tahun cukup adil. Adil bagi korban dan terdakwa.”

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya digelar pekan depan, mulai Senin (13/2/2023).

Mengutip keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (PN) Jakarta Selatan, sidang lanjutan kasus itu bakal dilaksanakan di ruang sidang utama.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU