> >

Ferdy Sambo Cs Bisa Lakukan Langkah Hukum Ini Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim di Pengadilan Negeri

Hukum | 12 Februari 2023, 07:42 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo Cs bisa menempuh langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang putusan atau vonis Ferdy Sambo Cs atas perkara pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar pekan depan, mulai hari Senin (13/2/2023). 

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari.

Setelah itu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan mengikuti sidang vonis hakim pada Selasa, 14 Februari.

Lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengar vonis hakim pada Rabu, 15 Februari.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Vonis Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Mungkin Hukuman Mati, tapi Dia Pasti Mengajukan Perlawanan

Baik terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) yang tak sepakat dengan putusan hakim dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. 

Aturan permohonan banding

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan. Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Baca Juga: Sidang Vonis Sambo Digelar 13 Februari, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung ke Pengadilan

Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya. Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.

Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.

Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.

Baca Juga: Keluarga Yosua bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara: Supaya Hakim Jangan Ragu-Ragu

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, tepatnya Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan penjara 12 tahun untuk Bharada E.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun.

Para terdakwa telah menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, replik (jawaban JPU atas pleidoi terdakwa), serta duplik (tanggapan tergugat atas replik).

Baca Juga: Sidang Duplik Eliezer, Ronny Talapessy: Replik Penuntut Umum Harus Dikesampingkan

Esok Senin (13/2) masyarakat Indonesia akan menyaksikan sidang putusan hakim atas kasus yang menyita perhatian publik sejak Juli tahun lalu tersebut.

Seperti sebelumnya, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Akan tetapi Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengimau agar warga tak perlu datang secara langsung karena keterbatasan ruang sidang.

Untuk mengantisipasi jumlah peserta sidang yang membludak, PN Jakarta Selatan berencana menyediakan sembilan layar di sekitar ruang sidang.

 

"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool," kata Humas PN Jakarta Selatan Djumyadi, Sabtu (11/2).

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," imbuhnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU