> >

Soal Vonis Richard Eliezer, Gayus Lumbuun Minta Jangan Beri Ekspektasi Luas ke Masyarakat

Hukum | 11 Februari 2023, 05:00 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri) dan Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Kolase tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta publik tidak menaruh  keinginan atau harapan besar terhadap keringan vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Menurut Gayus vonis ringan, bebas atau mendapat putusan berat bisa dilakukan oleh hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari persidangan. 

Gayus juga mengingatkan tidak semua permohonan justice collaborator bisa diterima oleh hakim. Sehingga harapan untuk putusan ringan terhadap Richard juga belum tentu didapat.

"Keringanan ini jangan dijadikan ke publik suatu ekspektasi besar. Ini jadi perhatian kita," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023) malam.

Baca Juga: Gayus Lumbuun : Eliezer Harus Bertanggung Jawab Penuh

Gayus menambahkan tidak mempermasalahkan jika tim kuasa hukum dan pihak lain memiliki keyakinan akan diterimanya status justice collaborator (JC) Eliezer oleh majelis hakim.

Namun keyakinan tersebut jangan malah membuat sebuah harapan yang luas kepada masyarakat akan ada putusan ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer.

"Kalau ini (Richard Eliezer) dibebaskan apakah yakin tidak melanggar keadilan," ujar Gayus seraya meminta penjelasan Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer.

Lebih lanjut Gayus menjelaskan ukuran dari JC adalah manfaat yang diadopsi dari tindak pidana korupsi atau Tipikor. 

Baca Juga: Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sama-Sama Berpeluang Dapat Keringanan Tuntutan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU