> >

Pakar Hukum Pidana: Jaksa Tidak Pertimbangkan Aspek Moral saat Tuntut Richard Eliezer

Hukum | 11 Februari 2023, 06:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV dengan tema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Terkait tindakan yang dilakukan Eliezer yang disebut berdasarkan perintah jabatan, Sofian menilai hal tersebut yang menjadi perdebatan di pengadilan ataupun di kalangan publik. Yakni, apakah perintah Ferdy Sambo adalah perintah jabatan yang sah atau tidak. 

Hal ini akan ditentukan oleh majelis hakim. Begitu juga dengan perdebatan apakah ada daya paksa atau terdakwa punya kemampuan untuk menolak perintah "tembak" atau "hajar" yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap terdakwa.

"Jadi, finalnya itu di tangan hakim," ujar Sofian. 

Terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. JPU menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

 

Adapun vonis Richard Eliezer diagendakan pada Rabu (15/2/2023). Sementara, vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan digelar pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan vonis terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dijadwalkan dilangsungkan pada Selasa (14/2/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU